Portal Sapeken.com Sapeken- Warga kepulauan Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur mencurigai adanya upeti kepada oknum petugas kepolisian seti...
Portal Sapeken.com Sapeken- Warga kepulauan Kangean Sumenep, Madura, Jawa Timur mencurigai adanya upeti kepada oknum petugas kepolisian setiap bulan. Kecurigaan tersebut bermula dari penangkapan Muhammad Adi salah satu bandar narkoba di Kangean. Saat itu polisi hanya menangkap satu orang. Padahal, masih banyak bandar lain yang lebih besar dan tidak pernah tersentuh hukum.
Seharusnya kata Jatim salah seorang warga Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, jika polisi ingin memberantas mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan, tidak hanya menangkap satu orang. Melainkan bandar-bandar lain juga ditangkap.
“Kenapa hanya Muhammad (Muhammad Ali) yang ditangkap. Padahal masih ada bandar yang lebih besar,” kata Jatim melalui telepon selulernya, Jumat (29/4/2016).
Menurutnya dibandingkan bandar lain, peran Muhammad Adi dalam peredaran narkoba tidak begitu besar. Diyakini Muhammad Adi hanya sebagai alat yang dimanfaatkan oleh bandar-bandar besar lainnya. Saat ini di daerahnya terdapat sekitar 10 bandar yang diyakini perannya lebih besar dari pada Mohammad Adi dalam peredaran narkoba.
Jatim mencurigai untuk memuluskan bisnis haram itu, bandar-bandar narkoba dibekingi aparat kepolisian. Sehingga meskipun aksinya diketahui, namun terkesan ditutupi. Bahkan disinyalir bandar-bandar narkoba memberi upeti kepada salah satu aparat kepolisian setiap bulan.
“Yang disetor lumayan besar sekitar Rp 6 jutaan,” katanya.
Sementara, Kapolsek Arjasa Iptu Karsono mengaku belum mengetahui terkait hal itu. Karena dirinya masih baru menjabat sebagai Kapolsek Arjasa. Kendati demikian, dirinya mengimbau jika ada informasi soal itu agar segera dilaporkan. Sehingga bisa secepatnya ditindak lanjuti.
“Silahkan laporkan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Arjasa bersama Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan Muhammad Ali salah satu terduga bandar narkoba di Kecamatan Arjasa. Dalam insiden tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sang dengan berat 30,48 gram yang dibungkus didalam 14 plastik kecil.
Akibat perbuatannya, Muhammad Adi dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan 2 UU Nomo 3/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau denda maksimal 10 miliar.
Sebab, tersangka terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menawarkan narkotika gol 1 dan atau memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan 1 lebih 5 gram.
Sumber: Newsmadura.com

COMMENTS