Berdasarkan pasal 14 peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 247/2015. Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap; 40 persen di minggu kedua bul...
Berdasarkan pasal 14 peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 247/2015. Pencairan dana desa dilakukan tiga tahap; 40 persen di minggu kedua bulan April, 40 persen di Agustus dan 20 persen di bulan Oktober.
Kata Pak Anwar, kepala desa Sapeken saat di temui team Portal Sapekan untuk dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Sepeken pada tahun 2016 naik 100 persen dari 600 juta menjadi 1,4 M, di cairkan dua tahapan 60 persen 40 persen.Adapun biaya keseluruhan operasional desa kisaran 200 juta.
Dengan anggaran yang lumayan besar jelas, masyarakat akan menagih janji, dari janji peningkatan layanan kesejahteraan nelayan tradisional, pembangunan desa sampai pada penertiban pungutan liar.
Dengan anggaran yang lumayan besar jelas, masyarakat akan menagih janji, dari janji peningkatan layanan kesejahteraan nelayan tradisional, pembangunan desa sampai pada penertiban pungutan liar.
" Ada beberapa surat yang tidak dikenakan biaya seperti surat pernyataan miskin,surat pindah domisili kemudian surat pengantar lainnya. Sedangkan surat yang dipunguti biaya sudah di pasang tarif seperti surat pengantar nikah hanya 50 ribu, surat cerai dan surat pengukuran tanah 300 ribu, tarif demikian mungkin lebih rendah dibandingkan desa-desa lain yang ada di Indonesia, kata Kedes Sapekan, Sabtu (08/07/2016).
Namun, untuk saat ini kita akan menggarap retribusi dana alokasi desa (DAD) yang sudah dipayungi oleh undang-undang, dan ini bersumber dari taksian, odong-odong, para pengusaha ikan itupun tidak di patok terserah keikhlasan mereka, ini bertujuan untuk merehap jalan-jalan yang bolong. Yang jelas kita ingin membangun kesadaran masyarakat agar kemudian masyarakat tidak masa bodoh dan merasa ikut andil dalam persoalan pembangunan desa. Sekalipun sudah ada anggaran dana desa akan tetapi sekecil apapun kontribusi mereka untuk pengeluaran desa itu sangat berharga, Ungkapnya. (Firdausi)

COMMENTS