Portal Sapeken - Bukan rahasia umum dugaan adanya jual beli jabatan yang dilakukan Kepala UPT Pendidikan di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madu...
Portal Sapeken - Bukan rahasia umum dugaan adanya jual beli jabatan yang dilakukan Kepala UPT Pendidikan di Kepulauan Sapeken, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Padahal hingga saat ini pemerintah daerah masih belum melakukan rotasi jabatan, namun ternyata sejak tahun 2015 hingga sekaran sudah ada 4 guru yang di pindah tugaskan.
“Sejak tahun 2015-2016 sekitar empat guru yang telah dipindah tugaskan,” kata sumber terpercaya yang ditemui tim redaksi newsmadura.com
Ia mengatakan, akibat tindakan Kepala UPT Pendidikan Sapeken ini, sejumlah pihak merasa kecewa atas kebijakan tersebut, bahkan dinilai mengganggu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM). Pasalnya, saat guru yang berstatus PNS dipindahkan ke sekolah lain tanpa ada penggantinya.
”Jadi, hanya digantikan oleh guru yang berstatus Sukwa (Suka Relawan). Sehingga KBM tidak maksimal,” tuturnya.
Padahal, menurutnya penempatan tugas sebagai abdi negara berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati. Sementara SK penempatan tugas baru berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh UPT.
”Secara tidak langsung ini kan sudah menyalahi aturan. Masak SK Bupati dikalahkan SK UPT. Kami harap pemerintah daerah bijak menanggapi persoalan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto mengatakan, secara aturan tindakan tersebut diperbolehkan”Bisa pejabat struktural memindahkan jabatan non struktural,” jelasnya.
Sumber : newsmadura.com

COMMENTS